Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Sulawesi Tenggara terbentuk berdasarkan Permentan No 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian. Sebagai unit kerja eselon II di bawah Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi, serta modernisasi pertanian.
Dalam melaksanakan tugasnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 37 BRMP Penerapan menyelenggarakan beberapa fungsi sebagai berikut: