Tentang Kami

Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) Sulawesi Tenggara

Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian sebagai dasar lahirnya Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP). Menteri Pertanian mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT lingkup BSIP pun mengamanatkan bahwa dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, BSIP didukung oleh keberadaan 34 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) yang secara khusus melaksanakan pendampingan dan penerapan serta diseminasi standar instrumen pertanian dibawah koordinasi Balai Besar Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BBPSIP).

Tugas pokok dan fungsi BPSIP Sulawesi Tenggara diantaranya adalah : 

1. Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran penerapan dan diseminasi standar instrument pertanian spesifik lokasi.
2. Pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan standar instrumen pertanian spesifik lokasi.
3. Pelaksanaan pengujian penerapan standar instrumen pertanian spesifik lokasi
4. Pelaksanaan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi
5. Pelaksanaan penyusunan model penerapan dan materi penyuluhan standar instrumen pertanian spesifik lokasi
6. Pengelolaan produk instrumen hasil standardisasi pertanian spesifik lokasi
7. Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data

Gambar

Layanan Kami


Berita

Thumb

Pendampingan BSIP Sultra dalam Audit Sertifikasi SNI Benih Padi Inbrida di PB Sri Ayu

BSIP Sultra melalui kegiatan Pendampingan dan Pengujian Penerapan Standar Instrumen Pertanian, melak...
  • 21 Nov 2024
Lihat Detail
Thumb

Utamakan Hasil Benih Terstandar, BSIP Sultra Sortasi Tongkol Jagung

Selasa (19/11/2024), IP2SIP Onembute milik BSIP Sulawesi Tenggara melakukan sortasi tongkol jagung b...
  • 19 Nov 2024
Lihat Detail
Thumb

Rencana Tindak Lanjut Kegiatan ICARE Tahun 2025

Kendari - Menindaklanjuti hasil pertemuan antara BSIP, PMU ICARE dan World Bank (WB) terkait Sinergi...
  • 15 Nov 2024
Lihat Detail

Berita Foto


Pimpinan Kami

Thumb

Kepala Balai

Kepala Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Sulawesi Tenggara

Dr. ABDUL WAHAB, SP, MP

Dr. ABDUL WAHAB, SP., MP lahir di Bone pada tanggal 22 Januari 1970. Beliau memperoleh gelar Sarjana Strata 1 (S1)TAHUN 1996 pada Universitas Hasanuddin Jurusan Agronomi Fakultas Pertanian  dengan gelar SP. Kemudian melanjutkan pendidikan S2 tahun 2011 pada universitas Haluoleo Jurusan Agronomi dengan gelar MP. Selanjutnya berhasil menyelesaikan Program Doktoral (S3) tahun 2016 di Universitas Haluoleo  Jurusan Agronomi. Yang bersangkutan pernah melaksanakan tugas sebagai kepala Seksi Kerjasama dan Pelayanan Pengkajian BPTP Sulawesi Tenggara pada tahun 2017, Pernah menjabat sebagai kepala BPTP Sulawesi Tengah dan sejak tahun 2023 hingga sekarang menjabat sebagai kepala Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Sulawesi Tenggara. Yang bersangkutan juga merupakan Analis Standardisasi Ahli Madya. 

 

Pada Tahun 2024 mendapatkan penghargaan Satya Lencana X (Masa Pengabdian 10 Tahun) sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertanian

 

Informasi Korespondesi:

No Telp Unit Kerja  : (040) - 3123180

Email : [email protected]

Alamat Kantor : Jl. Prof. Muh. Yamin No.89, Kel. Puuwatu, Kec. Puuwatu, Kendari - Sulawesi Tenggara

Mitra

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BSIP berkolaborasi dengan mitra dari dalam negeri dan mitra internasional.