Overview

Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Sulawesi Tenggara (BPSIP SULTRA) merupakan Unit Kerja Badan Standardisasi Instrumen Pertanian Kementerian Pertanian dibawah Koordinasi Balai Besar Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BBPSIP) Kementerian Pertanian. 

Berdasarkan keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 279 Tahun 2023 tentang kelompok substansi dan tim kerja pada kelompok jabatan fungsional lingkup UPT Kementerian Pertanian, pada lingkup BPSIP terdapat dua tim kerja pada kelompok jabatan fungsional lingkup BPSIP yaitu : Tim Kerja Program dan Evaluasi BPSIP melaksanakan tugas untuk (1) Melakukan penyusunan rencana kegiatan program dan anggaran, (2) Melakukan evaluasi dan pelaporan, (3) Pelaksanaan pengumpulan dan pengelolaan data dan informasi, serta (4) Inventarisasi dan identifikasi kebutuhan standar instrumen pertanian spesifik lokasi.

Selanjutnya, Tim Kerja Diseminasi Standar Instrumen Pertanian melaksanakan tugas untuk (1) melakukan penyiapan bahan penerapan dan diseminasi, (2) Penyusunan model penerapan dan materi penyuluhan, (3) Pengelolaan produk instrumen pertanian dan layanan pengujian penerapan standar instrumen pertanian spesifik lokasi.

BPSIP Sulawesi Tenggara saat ini didukung oleh sumber daya manusia sejumlah 46 orang (per 28 Desember 2023), yang terbagi dalam 7 kelompok yaitu analis standardisasi, penyuluh, pustakawan, pranata komputer, pranata humas, tenaga teknis dan administrasi. Berdasarkan fungsinya terdapat 2 pegawai struktural, 24 orang pegawai fungsional dan 20 pegawai non-fungsional/pelaksana..

BPSIP Sulawesi Tenggara memiliki peran dalam pendampingan penrapan standar Instrumen Pertanian di Provinsi Sulawesi Tenggara. Dalam menjalankan peran dan tugasnya BPSIP Sulawesi Tenggara didukung oleh 2 (Dua) Instalasi Penerapan Standar Instrumen Pertanian yaitu :

  1. IP2SIP Onembute yang berada di Kabupaten Konawe Selatan dengan Agroekosistem Lahan Kering. Komoditas utama adalah jagung
  2. IP2SIP Wawotobi yang berada di Kabupaten Konawe dengan Agroekosistem Lahan Basah. Komoditas utama adalah padi sawah

Dengan demikian BPSIP Sulawesi Tenggara sebagai institusi yang mendapatkan tugas untuk melaksanakan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian, memiliki ruang untuk berkiprah dalam mendukung pembangunan pertanian untuk mendukung Program Nilai Tambah dan Daya Saing Industri, Ketersediaan, Akses dan Konsumsi Pangan Berkualitas dan Dukungan Manajemen.