Badan Standardisasi Instrumen Pertanian Sulawesi Tenggara mengemban tugas dan fungsi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian.
BSIP Sulawesi Tenggara mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian.
Dalam melaksanakan tugasnya, BSIP Sulawesi Tenggara menyelenggarakan fungsi:
Penyusunan kebijakan teknis perencanaan dan program, perumusan, penerapan, dan pemeliharan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian.
Pelaksanaan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian.
Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian.
Pelaksanaan tugas administrasi Badan Standardisasi Instrumen Pertanian.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.