BSIP Sultra Dorong Sertifikasi Benih Padi Inbrida 2 Penangkar di Kab. Bombana
Penangkar Benih Sri Ayu dan Penangkar Benih Suka Damai yang berada di Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana merupakan 2 penangkar benih yang secara intensif mendapatkan pendampingan dan telah melakukan penerapan standar produksi benih padi, serta pelaksanaan manajemen mutu lembaga penangkar dalam menerapkan standar perbenihan sesuai SNI.
Dian Rahmawati,SSi, MSc. selaku Penanggung jawab kegiatan ini menyampaikan bahwa pendampingan penerapan standar instrumen pertanian merupakan suatu upaya untuk membina dan mengawal penerapan standar instrumen pertanian (SNI/PTM/Standar mutu lainnya) untuk mengingkatkan produksi, kualitas, nilai tambah dan daya saing untuk kebutuhan pelaku usaha.
Dalam hal ini tim pelaksana kegiatan ini telah melakukan pendampingan penerapan standar benih padi dari tahap teknis, manajemen mutu produksi dan pemenuhan dokumen kebutuhan penangkar hingga siap dilaksanakan pemeriksaan audit sertifikasi benih padi inbrida dari PT Multicert Global Indonesia yang dilaksanakan selama 2 hari yaitu 20-21 November 2024.
Pada tanggal 20 November 2024 telah dilaksanakan pemeriksaan audit di Penangkar Benih Sri Ayu dan dilanjutkan pada tanggal 21 November 2024 di Penangkar Benih Suka Damai. BPSIP Sulawesi Tenggara bersama tim pendamping dari Dinas Pertanian Kabupaten Bombana mengawal kegiatan audit sertifikasi benih padi inbrida yang mana Antusias kelompok penangkar dalam melaksanakan penerapan standar benih padi berjalan koorporatif dan mendukung pelaksanaan kegiatan.
Dalam pelaksanaan Audit oleh PT MGI yang mana merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa sertifikasi, audit, inspeksi, pengujian serta jasa independent assessment lainnya yang telah terakreditasi oleh KAN dengan nomor akreditasi LSPr-072-IDN. Pemeriksaan yang dilakukan harus melalui pemeriksaan kesesuaian yang sesuai dengan standar yang berlaku secara nasional khususnya untuk benih padi berdasarkan pada SNI benih padi inbrida 6233:2015 dan peraturan BSN mengenai skema penilaian kesesuaian sertifikasi benih padi inbrida. Novian Eka Muslim Putra selaku Lead Auditor menyampaikan bahwa untuk wilayah Pulau Sulawesi Penangkar Benih Sri Ayu dan Penangkar Benih Suka Damai merupakan lembaga pertama yang telah melaksanakan sertifikasi SNI benih padi inbrida.
Novian menyampaikan “Pada setiap pemeriksaan audit pasti ada temuan, yang mana hal ini menjadi masukan bagi penangkar untuk memperbaiki proses sesuai standar yang berlaku agar produksi benih sesuai kualitas mutu yang diharapkan secara nasional”. Temuan itu tidak melulu negatif, tetapi ada positifnya juga. Temuan positif seperti yang telah dilakukan oleh penangkar mengenai pendaftaran terkait dengan merek Benih Padi Sri Murni (PB Suka Damai) dan merek Benih Padi Sahabat Tani (PB Sri Ayu) sudah didaftarkan di DJKI KemenKumHAM dan secara konsisten telah melakukan pemeriksaan dan sertifikasi benih secara kontinue di Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih.
Tujuan perlu adanya sertifikasi SNI agar meningkatkan nilai tambah dari produk yang dihasilkan oleh penangkar, SNI adalah Standar Nasional Indonesia yang mengedepankan mutu produk, dan agar pemasaran produk bukan hanya di Lokal atau Provinsi tetapi bisa di seluruh Indonesia. Serta Manfaat dilakukannya sertifikasi SNI akan menjadi salah satu dukungan yang mengarah ke Program Presiden RI pada tahun depan komoditas pangan harus sudah terstandar dan tersertifikat.