BSIP Sultra Identifikasi Lembaga Penerap Standar Produsen Benih Padi, Dukungan untuk PAT Kementan
Bombana - 20 Agusuts 2024, BSIP Sultra merupakan unit kerja Badan Standardisasi Instrumen Pertanian Kementerian Pertanian yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian. Saat ini Kementerian Pertanian berperan aktif dalam upaya menjaga kestabilan dan peningkatan produksi pangan melalui Program Strategis dan Unggulan PAT dengan dasar kepmentan No. 297/2024 tentang Satgas Antisipasi Darurat Pangan untuk melalukan pertambahan areal tanam, khususnya di Kabupaten Sukabumi, melalui pompanisasi dan penanaman padi gogo dalam rangka menghadapi musim kemarau panjang.
Sebagai Unit Kerja yang berperan dalam program penerapan standar instrumen pertanian yang salah satu diantara produk hasil standardisasinya adalah Benih padi. Benih padi terstandar memiliki kontribusi penting dalam upaya keberhasilan peningkatan produksi pangan komoditas padi di Sulawesi Tenggara. Olehnya, BSIP Sulawesi Tenggara melakukan identifikasi lembaga Penerap Standar Produsen Benih padi Untuk mendukung keberhasilan program PAT dan sebagai produsen benih insitu untuk memenuhi kebutuhan benih di Wilayah Sulawesi Tenggara.
Kegiatan yang dilakukan diantaranya koordinasi dengan Dinas Pertanian Kabupaten Bombana untuk berkolaborasi dalam penyediaan benih padi terstandar di wilayah Sulawesi Tenggara. Menurut Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bombana " Saat ini, di Kabupaten Bombana terdapat dua penangkar benih padi yang aktif dan produktif. Melalui kegiatan pendampingan penerapan standar ini, kami berharap dapat bersinergi baik dengan BSIP Sulawesi Tenggara untuk melakukan kegiatan penerapan standar di wilayah kabupaten Bombana khususnya.
Selanjutnya Tim Pendamping Lemabaga Penerap Standar BSIP Sulawesi Tenggara melakukan kunjungan lahan di dua penangkar Benih Padi yakni Bapak Usman dan Bapak Nengah Widana di Kecamatan Poleang Utara. Berdasarkan identifikasi tim di lapangan, ada beberapa hal menjadi potensi peningkatan produksi melalui penerapan standar diantaranya adalah Komitmen Pelaku Usaha (Petani Penangkar) dalam menerapkan standar budidaya tanaman pangan yang baik melalui penerapan SNI IndoGAP Tahun 2021 atau SNI benih padi inbrida tahun 2015, dukungan sumber daya alam yang sangat baik diantaranya adalah irigasi pertanian, lahan serta dukungan sumber daya manusia pelaku usaha perbenihan tanaman padi.