Peninjauan Penerapan Standar Benih Padi di Kab. Bombana
Bombana – 19 Oktober 2024, Tim pelaksana kegiatan Pendampingan Penerapan Standar Instrumen Pertanian BSIP Sulawesi Tenggara bersama Dinas Pertanian Kabupaten Bombana mendampingi BSN Wilayah Sulawesi Selatan melakukan peninjauan penerapan standar benih padi Inbrida pada Penangkar Benih Sri Ayu dan Penangkar Benih Suka Damai, Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana.
Rombongan meninjau kegiatan produksi benih padi di Penangkar Benih Sri Ayu, Desa Toburi, Kecataman Poleang Utara dengan melihat fase Vegetatif pertanaman padi yang akan dijadikan benih, serta proses produksi benih di Gudang bahan baku. Hasil tinjauan di Penangkar Benih Sri Ayu dalam Gudang benih perlu dilakukan perbaikan-perbaikan dalam memenuhi standar Gudang yang ada meliputi perlu adanya alat RH Meter dan pengukur temperature ruangan, perlu dibuatkan marking varietas pada setiap tumpukan karung, papa ventilasi udara yang berlubang di tutup dengan kasa, perlu dipasangkan perangkap tikus dan insect killer, ditambahkan lampu pada area produksi, disiapkan wastafel untuk sanitasi, kebersihan Gudang perlu diperhatikan agar kontaminan terhadap produk lebih kecil, pada penggunaan timbangan perlu dilakukan kalibrasi oleh tenaga ahli, serta pada Gudang bahan baku perlu dibuatkan sekat pemisah antara benih yang belum diolah dengan benih yang sudah dikemas dengan kantong plastic ukuran 5, 10, dan 25 kg.
Selanjutnya dalam tinjauan kedua pada Penangkar Benih Suka Damai, di Desa Tampabulu, Kec. Poleang Utara dengan melihat kondisi Gudang produksi perlu dilakukan penataan Gudang sesuai standar pergudangan dengan memperhatikan jarak antar lot tumpukan gabah dengan jarak 1 meter, serta perlu dibuatkan marking varietas pada setiap tumpukan karung, tidak diperbolehkan memelihara hewan ternak di dekat Gudang produksi karena menghindari kontaminasi kotoran dan lainnya seperti pada Penangkar Benih Sri Ayu.
Para ketua penangkar sangat antusias dalam pendampingan penerapan standar benih padi ini, dengan harapan penerapan yang dilakukan dapat meningkatkan kualitas produk yang dihasilkan serta produk benih padi dapat dibranding sendiri oleh Penangkar tanpa perantara dari pihak ketiga.
Selain itu tim juga melakukan pendampingan penyusunan dokumen panduan mutu yang dibuat oleh masing-masing penangkar untuk selanjutnya dapat diterapkan oleh penangkar Standar Operasional Prosedur (SOP) Produksi Benih Padi Inbrida di kelompoknya. Dalam hal persiapan sertifikasi benih padi inbrida sesuai SNI 6233:2015 beberapa dokumen dari masing-masing penangkar perlu disiapkan dokumen yang sesuai dengan skema sertifikasi produksi benih tanaman pada lampiran XVI perturan BSN RI no 4 tahun 2021 termasuk dokumen pendaftaran merk, dokumen panduan mutu, serta pencatatan produksi perlu di siapkan dengan rapi.