Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian sebagai dasar lahirnya Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP). Menteri Pertanian mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT lingkup BSIP pun mengamanatkan bahwa dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, BSIP didukung oleh keberadaan 34 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) yang secara khusus melaksanakan pendampingan dan penerapan serta diseminasi standar instrumen pertanian dibawah koordinasi Balai Besar Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BBPSIP).
Tugas pokok dan fungsi BPSIP Sulawesi Tenggara diantaranya adalah :
1. Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran penerapan dan diseminasi standar instrument pertanian spesifik lokasi.
2. Pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan standar instrumen pertanian spesifik lokasi.
3. Pelaksanaan pengujian penerapan standar instrumen pertanian spesifik lokasi
4. Pelaksanaan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi
5. Pelaksanaan penyusunan model penerapan dan materi penyuluhan standar instrumen pertanian spesifik lokasi
6. Pengelolaan produk instrumen hasil standardisasi pertanian spesifik lokasi
7. Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data